Kemenag Bengkalis Lakukan Pengawasan Sertifikat dan Label Halal

7 April 2024
Ilustrasi/Jabarekspres.com

Ilustrasi/Jabarekspres.com

RIAU1.COM - Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Bengkalis, melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di kota Bengkalis yang telah memiliki sertifikat halal, dan menjelaskan penggunaan label halal terbaru.

Selain itu Pengawas JPH Kabupaten juga memberitahukan dan mengingatkan bahwa 18 Oktober 2024 setiap produk usaha sudah wajib memiliki dan menyandang sertifikat halal atas produk usahanya tersebut.

Demikian disampaikan oleh Sunardi mewakili Pengawas JPH Kabupaten Bengkalis saat memberikan keterangan terkait kegiatan pengawasan sertifikat halal dan label halal.

“Secara serentak se-Indonesia dilakukan kegiatan pegawasan sertifikat halal dan labelisasi halal oleh para Pengawas JPH terhadap pelaku usaha, mengingat waktu telah dekat bahwa 18 Oktober 2024 seluruh produk usaha wajib memiliki sertifikat halal," kata Sunardi

Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan, sebut dia, ditemukan beberapa pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat namun telah lewat dah habis masa limitnya ataupun telah kedarluarsa. Kemudian ada juga ditemukan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal namun tidak mencantumkan label
halal.

"Maka solusi yang kami berikan sebagai Pengawas JPH Kabupaten, bahwa bagi pelaku usaha yang sertifikatnya sudah kedaluarsa diminta untuk memperbarui sertifikat halalnya atau segera mengupdate. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal namun belum membuat label halal disarankan agar segera membuat label halal pada produk-produknya,"papar dia.

Ia juga menjelaskan bahwa selama pelaksanaan kegiatan pengawasan sertifikat halal dan label halal ditambah mengkampanyekan wajib halal Oktober berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan masyarakat pada umumnya telah mengetahui tentang program sertifikat halal menuju wajib halal Oktober bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis," tukasnya.*