Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
RIAU1.COM - Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas pemusnahan 113 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
113 barang bukti dimaksud, yakni sabu 338,90 gram, ganja 380,01 gram dan pil ekstasi 226 butir/139,3 gram.
Kemudian barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) 16 perkara, barang bukti Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 22 pekara.
Selanjutnya barang bukti perkara perdagangan ada 4 perkara, terdiri dari 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 kes minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas dan 150 karung sepatu. Rabu 29 Mei 2024, di Jalan Bengkalis tepatnya di belakang kedai Kopi Citra Bengkalis.
Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso memberikan apresiasi, bangga dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis hari ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pasti kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Bagus.
Sambung Wabup, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
Bagus Santoso mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas barang ilegal.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tenteram,"tutur Zainur.
Lebih lanjut Zainur menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti kali ini terdiri dari 113 perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung pada bulan Januari tahun 2024 sampai pada bulan Mei Tahun 2024.*