Kades di Bengkalis yang masa jabatannya diperpanjang
RIAU1.COM - Bupati Bengkalis, Kasmarni didampingi Wakil Bupati H. Bagus Santoso mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengukuhan ini dilakukan dua kecamatan sekaligus, yaitu Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.
Bupati Kasmarni dalam sambutannya mengatakan, bahwa masa jabatan Kepada Desa dan masa keanggotaan BPD telah ditetapkan menjadi 8 tahun dari sebelumnya selama 6 tahun, hal itu sesuai implementasi dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD se-Kecamatan Mandau dan Se-Kecamatan Bathin Solapan yang diperpanjangkan masa jabatannya.
"Selamat dan tahniah kami berikan kepada Kepala Desa Balai Makam, Kepala Desa Bumbung dan Kepala Desa Harapan Baru serta Seluruh Anggota BPD se-Kecamatan Mandau dan se-Kecamatan Bathin Solapan,"kata Kasmarni.
Sambung dia, untuk wujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, melalui pengukuhan ini diharapkan dapat memperkuatkan komitmen Kepala Desa dan Anggota BPD melakukan hal yang terbaik untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat.
"Tunjukkan kinerja yang berkualitas, baik dan cepat untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat terwujudnya Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,"pinta Kasmarni.
Lebih lanjut Bupati Kasmarni mengingatkan kepada Kepala Desa untuk terus berupaya menggali potensi PADes (Pendapatan Asli Desa) dan memberdayakan secara optimal.
"Manfaatkan setiap rupiah dana desa dari manapun sumbernya secara transparan dan akuntabel dan bekerjalah sesuai regulasi," ujar dia.
Untuk Anggota BPD, Bupati Kasmarni berpesan untuk selalu mengedepankan budaya kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat.
"Untuk Anggota BPD utamakan dan kedepankan budaya kebersamaan dan terbuka dalam bekerja," pesan Bupati Kasmarni.*