Rakor Bapenda Bengkais
RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi penerimaan retribusi daerah tahun anggaran 2024, Selasa 8 Oktober 2024.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syahrudin, didampingi Tim Percepatan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis Bagian Penganggaran dan Perencanaan Yulhelmi.
Pada paparannya, Syahrudin mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting diupayakan meningkat atau minimal tetap baik secara nominatif, nilai uang maupun penyeimbang APBD.
"Upayakan PAD meningkat atau minimal tetap secara nominatif, nilai uang dan penyeimbang APBD," kata Syahrudin.
Kemudian Syahruddin mengatakan dilakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mana pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah yang dipertegas dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 22 / KPTS / I / 2024 tentang penunjukan pengelola pajak daerah dan retribusi daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dia juga mengatakan masing-masing instansi sudah mempunyai target dan realisasi pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.
Untuk itu, Syahrudin berharap agar rapat ini wajib dihadiri oleh Perangkat Daerah atau perwakilan baik itu sekretaris, Kepala Bidang maupun pihak terkait di masing-masing instansi, guna menjelaskan dan menyampaikan secara detail terkait pajak dan retribusi daerah.
"Saya berharap rakor ini wajib dihadiri Kepala Perangkat Daerah atau perwakilan yang benar-benar memahami dan menjelaskan secara detail terkait pajak dan retribusi daerah," harap Syahrudin.*