Pemusnahan barang bukti hasil sitaan perkara tindak pidana di Bengkalis
RIAU1.COM - Pemusnahan barang bukti hasil sitaan perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Senin 9 Januari 2023.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah menyebutkan, pemusnahan barang bukti dari 233 perkara di mana 60 persen dari kasus penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan yang cukup mengkhawatirkan, 15 persen barang bukti lainnya adalah korbannya anak-anak seperti pencabulan dan pemerkosaan.
Banyaknya kasus narkoba salah satu faktornya adalah geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan jalur internasonal, Selat Malaka dan Malaysia.
Kondisi ini dimanfaatkan pelaku-pelaku kejahatan, salah satunya pengedaran narkoba jalur internasional.
"Untuk itu wujud keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum, Kejari Bengkalis menyatakan perang terhadap narkoba dan tindak kriminal lainnya di daerah ini," tegas Zainur Arifin Syah.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) H Bagus Santoso yang ikut serta dalam kegiatan itu, mengapresiasi kinerja segenap keluarga Adhyaksa dalam penegakan hukum di Negeri Junjungan.
Sinergisitas dan kolaborasi yang baik antara institusi penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres didukung Kodim 0303 ke depannya akan membuat Bengkalis semakin kondusif.
Menurut Bagus, selain keberhasilan para penegak hukum. Pemusnahan barang bukti juga menjadi sebuah keprihatinan, sebab masih banyak kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Wilayah Bengkalis yang strategis dimanfaatkan oleh para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal.
"Ke depannya kita berharap strategisnya Kabupaten Bengkalis selain mejadi bagian untuk mempertahankan kedaulatan NKRI tapi juga bermanfaat guna peningkatan perekonomian masyarakat," harapnya.
Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkoba, Bagus mengutarakan keprihatinannya. Selain akan dibangunnya gedung rehabilitasi, salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis guna menangkal peredaran barang haram itu adalah secepatnya dibentuk instansi vertikal Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
"Mohon do'a dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Agar kondusifitas terus terjaga sehingga masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan beraktivitas di Kabupaten Bengkalis," harapnya lagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 124 perkara narkotika. Shabu-shabu 9.673,365 gram. Ganja 1.027,60 gram dan pil ektasi 545 butir.
Selanjutnya, perkara orang dan harta benda (Oharda) 17 perkara, perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 70 perkara dan perjudian sebanyak 19 perkara.
Turut dimusnahkan barang bukti perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara dan barang bukti kesehatan sebanyak 1 perkara.