Pemusnahan sebagian narkotika hasil tangkapan Polres Bengkalis
RIAU1.COM - Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Bengkalis, turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kesejahteraan dan SDM, Johansyah Syafri.
Tiga jenis narkotika yang dimusnahkan Polres Bengkalis tersebut, yakni daun ganja kering seberat 3 kilogram, sabu 76 gram, pil ekstasi 46 butir dan juga ekstasi bentuk serbuk.
Adapun TKP penangkapan tiga jenis narkotika ini dilakukan Polres Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2024 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Selanjutnya pihak Polres Bengkalis juga melakukan penangkapan 3 kilogram daun ganja kering, di TKP penangkapan Desa Kelapapati pada tanggal 14 Mei 2024.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, narkoba merupakan salah satu benda haram yang merusak moral bangsa dan generasi bangsa. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan.
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis Kapolres menghimbau supaya menjauhi narkoba karena efek narkoba itu sangat besar. Kemudian kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama memberantas narkoba ini," kata Kapolres Bengkalis.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan dan SDM Johansyah Syafri memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang telah berupaya secara maksimal dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di Negeri Junjungan ini.
"Kami berharap ini tetap konsisten dan jangan makin lemah. Narkoba itu berbahaya dari jenis apapun itu, seperti sabu, ganja, ekstasi dan sejenisnya. Karena setelah mencoba memakai barang haram tersebut, otomatis pelaku akan langsung ketagihan dan dapat berhalusinasi, lalu akan terus untuk mencoba," sebut Johan.
Sambung Johan, terkait dengan adanya pegawai honorer Bengkalis sebagai tersangka pada kasus narkotika ini, pasti akan diberhentikan secara tidak hormat.
Tidak menutup kemungkinan tambah Johan, akan dilakukan juga tes urin bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kita tunggu aja arahan dari pimpinan nantinya,”ucap Johan.*