Rapat pandangan fraksi DPRD Bengkalis.
RIAU1.COM - DPRD Bengkalis melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 oleh Pemkab Bengkalis, Kamis 21 September 2023 lalu.
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Sofyan S.Pd.I., M.Si didampingi Bupati Bengkalis yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra TH dan Wakil Ketua Syaiful Ardi.
Dari 7 fraksi, sebanyak 5 fraksi menyampaikan secara langsung pandangan umum dengan melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Erwan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk mendorong peluasan akses infrastruktur daerah dan infrastruktur perkotaan, baik infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan agar dapat diprioritaskan pada daerah yang masih minim tersentuh pembangunan oleh pemerintah daerah, karena hal tersebut dapat meningkatkan perekonomi masyarakat. Kemudian pada pembangunan perkotaan berharap rencana ini dapat terealisasi dengan baik.
Kemudian dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Zainal Habib sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang terus melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini tentu saja menjadi langkah positif yang harus ditingkatkan demi mewujudkan visi misi kepala daerah yang kami nilai semakin progresif dalam mencapai tujuan.
"Namun kami juga harus mengingatkan kepada Bupati Bengkalis untuk terus memantau kinerja perangkat pendukungnya yang menurut kami agak kurang selaras terhadap keinginan kepala daerah. Banyak kami temukan kegiatan-kegiatan pada sejumlah OPD yang tidak sejalan dengan konsep pembangunan yang tertuang dalam RPJMD," ujarnya.
Andi Pahlefi yang ditunjuk sebagai juru bicara dari Fraksi Gerindra terkait pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Maka, berdasarkan dari isi pasal 161 peraturan pemerintah tersebut, pertimbangan yang mendasari perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2023 ini adalah adanya peningkatan pendapatan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dengan tetap melihat ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan dan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat yang disampaikan oleh Sugianto mengatakan agar tetap realistis dalam menetapkan asumsi pendapatan daerah baik yang berasal dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tunda bayar pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023. Kemudian terkait dengan belanja daerah agar lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan lebih dipersiapkan, hal ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan cepat dan tepat waktu.
Terakhir, pandangan umum fraksi disampaikan oleh Laurensius Tampubolon dari Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan pembangunan Indonesia terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dimana kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah atas pendapatan daerah yang meningkat, kemudian belanja daerah diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah serta pembiayaan daerah.
"Semoga pembiayaan daerah dapat terealisasi secara efisien guna menggerakkan pembangunan yang lebih produktif," pungkasnya.