Engol Warga Desa Deluk Jangkang Akan Terancam Hukuman Berat.
RIAU1.COM - BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka MI alias Engol bahwa terkait kepemilikan sempi jenis Glok19 itu ia mendapatkan dari N alias Iwan warga asal Sumut.
"Terhadap MI saat dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy beserta senpi. Dia mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy didapat dari RP alias B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut puluhan butir amunisi didapat dari N alias Iwan warga Sumut,"ungkap Setyo Bimo Anggoro, Selasa 26 September 2023.
Kemudianz ungkap Kapplres, untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
"Peran tersangka MI alias Engol merupakan kurir narkoba internasional, merupakan atas suruhan RP alias B untuk menjemput, mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut menggunakan speedboat,"bebernya.
Sedangkan, tersangka Engol dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Soal kepemilikan senpi dikenakan Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).