Ilustrasi (cnv)
RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diingatkan Bupati Bengkalis, Kasmarni untuk segera menerapkan upah minimum 2024 selambat-lambatnya 30 November 2023.
Intruksi tersebut disampaikan Bupati diwakili Kabag Perekonomian, Khairi Fahrizal saat mengikuti rapat virtual pengendalian inflasi yang ditaja Kementerian Dalam Negeri, Senin, 20 November 2023.
"Menaker mewajibkan kabupaten/kota agar segera menetapkan upah minimun paling lambat 30 November 2023 serta mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023", kata Khairi.
Dilanjutkannya, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu poin penting dalam PP terbaru ini adalah kebijakan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Ini merupakan wujud perlindungan pemerintah agar pekerja atau buruh masa kerja 1 tahun tidak dibayar dengan upah murah," sebut dia.
Namun, terang dia, tentu saja dalam pelaksanaan upah minimun nantinya tergantung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Formulasi penyesuaian atau kenaikan upaya minimun menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
"Salah satunya peran Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan menentukan nilai, guna dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan," jelasnya*