Sosialisasi Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak di Bengkalis
RIAU1.COM - Pemerintah Desa Sebauk Kabupaten Bengkalis, melakukan penyusunan dan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kegiatan ini mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri, di Aula Kantor Desa Sebauk pekan ini.
Kepala Desa Sebauk diwakili Sekretaris Desa Benny Hidayat pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa manfaat dari Dana Bermasa sangat dirasakan betul oleh Pemerintah Desa dan masyarakat. Salah satunya dalam memberdayakan masyarakat yang digunakan untuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini.
"Penyusunan dan Sosialisasi Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan kegiatan wajib yang bersumber dari Dana Bermasa dengan tujuan untuk menjamin hak perempuan dan anak, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa, mencegah diskriminasi dan eksploitasi anak," ujar Benny.
Sementara itu, Fitrianita juga menyampaikan bahwa demi memberikan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta penyediaan sarana bagi perempuan dan anak perlu disusun Perdes yang mengatur itu semua.
"Perdes ini kita perlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak," ucap Fitrianita.
Masih kata Fitrianita Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak sejalan dengan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yaitu Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
"DRPPA adalah salah satu upaya untuk bisa mewujudkan 5 arahan Presiden, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak," tutur Fitrianita.
Implementasi DRPPA menurut Fitrianita sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang merupakan modal sosial. Untuk itu DPPPA Kabupaten Bengkalis juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong gerakan masyarakat di desa/kelurahan, melalui Gerakan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
"Kita sama-sama berharap mudah-mudahan tahun depan DRPPA dapat direplikasi di seluruh desa di Kabupaten Bengkalis," demikian Fitrianita.*