Delapan PMI Ilegal Asal Lampung Diamankan Satpolairud Polres Bengkalis, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

15 Februari 2023
Konfrensi pers pmi ilegal polres bengkalis

Konfrensi pers pmi ilegal polres bengkalis

RIAU1.COM -Satuan polisi air dan udara (Satpolairud) berhasil mengamankan sebanyak 8 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung Timur bersama dua orang tersangka.

Para korban ini diiming imingi bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa harus membayar terlebih dahulu. Seperti, halnya dialami delapan orang korban calon TKI asal Lampung saat tertangkap Satpolairud Polres Bengkalis bersama 2 orang tersangka sebagai penampung dan seorang sopir saat membawa para korban menuju Bengkalis.

Sebelum para korban diberangkatkan ke malaysia. Satuan Polair Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan PMI berangkat dari daerah lampung timur dengan tujuan malaysia melalui pulau Bengkalis.

Yang mana, para calon korban TKI ini diantar oleh orang kepercayaan penampung dari lampung bernama Risma dengan menggunakan sebuah mobil Nopol BE 1420 ANH dengan transit melalui penyeberangan Roro.

Kemudian, unit Gakkum beserta tim Patroli Satpolairud Bengkalis melakukan giat gabungan menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan pengamatan dan lidik, salah seorang anggota polisi menanyakan kesalah seorang penumpang yang dimaksud dan tujuannya.

Saat ditanya, salah seorang calon korban bernama RH mengatakan ke Polisi hendak bekerja ke Malaysia yang mana akan ditampung oleh Siti di malaysia. Setelag mendapat keterangan itu, Satpolairud langsung mengamankan korban dan satu orang sopir, pada 11 Februari 2023.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Anindhita Rizal, Kasat Polair AKP Hendriyanto dan Kepala BP2MI Fanny Wahyu Kurniawan serta Kasatreskrim AKP M Reza saat press rilis menerangkan bahwa modus tersangka merekrut para korban tersebut semua biaya pemberangkatan mereka tanpa dipungut biaya.

"Semua biaya keberangkatan mulai dari pasport, ongkos dan lain-lain keperluan para calon TKI ini ditanggung tersangka namun mereka akan membayar setelah bekerja nantinya dengan jumlah sebesar 10 juta yang akan dicicil perbulannya sebesar 1juta,"ungkap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu 15 Februari 2023.

AKBP Setyo Bimo kembali menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus perlindungan pekerja Migran Indonesia atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang), pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka mereka diantaranya YS (42) warga kecamatan Bukit Batu dan GP warga Lampung sebagai sopir serta delapan orang calon TKI asal Lampung 

"Untuk tersangka kita telah melakukan penahanan dan untuk para korban nantinya akan kita lakukan serah terima badan perlindungan pekerja migran indonesia untuk selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing,"ujar Kapolres Bengkalis lagi.

Kedua tersangka YS dan GP dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) KUHPidana dan UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia serta UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.