Bupati Bengkalis Tegaskan PPPK dan PNS Tak Boleh Minta Pindah

11 Juli 2024
Penyerahan SK PPPK Pemkab Bengkalis

Penyerahan SK PPPK Pemkab Bengkalis

RIAU1.COMBupati Bengkalis, Kasmarni menegaskan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh ada yang meminta pindah. Baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan, pasca pembagian Surat Keputusan (SK) Penempatan.

"Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut. Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas," kata Bupati Bengkalis Kasmarni.

Hal tersebut disampaikan bupati Kasmarni saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan penyerahan SK Penempatan kepada 1.143 P3K dan 3 PNS formasi pola pembibitan daerah, di halaman kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 10 Juli 2024.

Dia juga menyampaikan bahwa mulai saat ini kinerja sebagai sebagai seorang PNS dan P3K daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan apakah SK penempatan ini nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan diputus.

"Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada,"ujarnya.

Dikesempatan itu, karena usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi P3K, Bupati Bengkalis Kasmarni juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru.

"Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai dan keberadaan P3K justru tidak akan maksimal,"tukasnya.*