Wabup Bagus sampaikan Ranperda kawaan tanpa rokok di Bengkalis
RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok disampaikan Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso di rapat paripurna DPRD Bengkalis
Wabup Bagus menjelaskan, Ranperda ini dilakukan guna melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Serta sebagai upaya dalam menjalankan sebagian dari wewenang, tanggung jawab dan komitmen, dalam memberikan perlindungan pada perokok pasif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok," papar dia.
Kemudian, sambung dia, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok dan atau produk tembakau lainnya, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok.
"Dan manfaat hidup tanpa merokok, menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula, maka dirasa penting untuk kita membuat sebuah aturan atau regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok didaerah ini, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok," ujarnya.
Lanjut dia, kawasan tanpa rokok yang dimaksudkan adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau lainnya.
"Kemudian meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan fasilitas olahraga," sebutnya.
"Tentunya kita berharap, dengan lahirnya peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini nantinya, selain dapat menyadarkan banyak pihak, tentunya dapat menjadi langkah nyata kita untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah prilaku mesyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya kabupaten bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,"ucapnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, bahwa Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, disampaikan ini terdiri dari 19 bab dan 34 pasal, yang berisikan ketentuan umum, azas dan tujuan, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan, partisipasi masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta penutup.
"Kembali saya tekankan kepada perangkat daerah yang berhubungan dengan ranperda ini, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga Ranperda yang kita sampaikan ini dapat ditetapkan sesegera mungkin, dan apa yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini,"pungkasnya.*