Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis membuka pendaftaran 1.798 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditempatkan di 11 kecamatan dan 155 kelurahan/desa untuk Pemilu 2024.
Masyarakat yang berminat dapat mengirimkan lamaran untuk menjadi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 2-6 Januari ini ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
"Pendaftaran 1.798 PTPS ini akan berlangsung dari 2-6 Januari 2024. Bagi yang berminat, silakan mendaftar dan memenuhi syarat ketentuannya," kata Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, Kamis (4/1/2024).
Usman menjelaskan bahwa syarat menjadi anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara lain adalah minimal berumur 21 tahun, tidak pernah terlibat tindak pidana, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
Para pengawas TPS akan bertanggung jawab atas pengawasan dari persiapan hingga rekapitulasi suara di setiap TPS.
"Satu TPS akan ada satu petugas pengawas. Menjadi salah satu ujung tombak pengawasan yang dilakukan Bawaslu, karena berhadapan langsung dengan masyarakat di TPS. Sehingga dibutuhkan orang-orang yang berintegritas, jujur dan dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya," paparnya.
Usman menekankan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu petugas pengawas. Mereka menjadi ujung tombak dalam pengawasan Bawaslu karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di TPS.
"Oleh karena itu, diperlukan individu yang memiliki integritas, kejujuran, dan dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya," ujar dia.*