Banggar DPRD Bengkalis dan BKAD Bahas Ranperda Pertanggung Jawaban APBD

15 Juli 2023
Banggar DPRD Bengkalis

Banggar DPRD Bengkalis

RIAU1.COM - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah Provinsi Riau membahas Ranperda tentang laporan pertanggung jawaban APBD Tahun 2022, Jumat 14 Juli 2023 kemarin.

H. Adri menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 Kabupaten Bengkalis sudah diparipurnakan berikut dengan pandangan umum fraksi-fraksi beserta jawaban bupati pada tanggal 11 Juli Tahun 2023 dan pada saat itu diputuskan pembahasan hanya dilakukan di Banggar saja.

"Tujuan dari konsultasi ini ingin mendengarkan arahan yang berkaitan dengan mekanisme dan pandangan mengenai poin-poin penting untuk diterapkan ketika melakukan pembahasan antara Banggar dan TAPD agar bisa berjalan lebih efektif dan efisien," ucap H. Adri.

Hartono selaku Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKAD Prov Riau menjelaskan, ketentuan pertanggungjawaban ke DPRD oleh Kepala Daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan berkas diterima sudah lengkap. Di dalam laporan pertanggungjawaban ke DPRD yang harus diperhatikan ada 4 aspek dan salah satunya adalah aspek legalitas.

"Aspek legalitas yang harus ada di dalam laporan adalah bagaimana penyusunan Ranperda sehingga sampai ditetapkannya menjadi Perda dan tahapan-tahapan mana yang tidak sesuai maka akan diberikan rekomendasi sehingga pada saat diterima dokumen tersebut sudah lengkap, paling lambat antara kepala daerah dan DPRD mengambil keputusan LPP adalah 7 bulan tahun anggaran berakhir yakni tepatnya pada tanggal 31 Juli," jelas Hartono

Lanjutnya, pada pasal 323 No 23 mengatakan bahwa apabila 1 bulan setelah disampaikan Ranperda pertanggungjawaban oleh kepala daerah ke DPRD dan pimpinan DPRD tidak mengambil keputusan bersama maka kepala daerah dapat membentuk Perkada.

Selanjutnya Hartono menambahkan, terkait apakah pembahasan antara Banggar dan TAPD harus tetap dilaksanakan maka yang sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebaiknya tidak perlu lagi dibentuk Pansus tetapi tetap memperhatikan aspek konsistensi dalam pengambilan keputusan.

Dengan adanya konsultasi dan arahan dari BPKAD Prov Riau,  H. Adri berharap  bisa menjadikan laporan yang berkualitas serta evaluasi pembahasan berkualitas kedepannya sehingga laporan LPP dapat diselesaikan menjelang tanggal 31 Juli Tahun 2023.