Sekda Bengkalis, dr Ersan Saputra (tengah)
RIAU1.COM - Untuk menyelamatkan aset tanah miliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang masih bermasalah, (Pemkab) Bengkalis siap berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sebanyak 200 sertifikat.
Hal itu disampaikan Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Riau.
"Kami siap dengan target 200 sertifikat seperti yang disampaikan Kanwil, cuma di sini sedikit ada kendala, diantaranya kekurangan personil dan jarak tempuh dari suatu wilayah sangat memakan waktu yang lama, serta ada aset yang masuk lahan gambut," ungkap Ersan.
Rakor ini dipimpin Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI KPK RI, Agus Priyanto didampingi Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra dan Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan.
Pembahasan utama dalam Rakor ini adalah tentang aset dan bangunan yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota se-Riau yang statusnya masih terbengkalai dan bermasalah.
Kasatgas Korsupgah Wilayah VI KPK RI, Agus Priyanto menjelaskan, Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Riau. KPK berusaha untuk mengurangi korupsi dan memastikan keadilan dalam pengelolaan aset milik daerah di wilayah Provinsi Riau.
"Diharapkan pemerintah daerah dapat mengetahui tentang perkembangan penyelesaian aset bermasalah tahun 2024, serta langkah-langkah yang diterima untuk mengurangi korupsi dan memastikan dalam pengelolaan aset daerah dengan benar," jelasnya.*