Rapat evaluasi serapan APBD Bengkalis
RIAU1.COM - Hingga Oktober 2023, realisasi fisik serapan APBD Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencapai 76,59 persen. Sedangkan realisasi keuangan 66,83 persen.
Angka tersebut merupakan gabungan antara gaji/tunjangan dan non gaji/tunjangan. Apabila dipisah, khusus gaji/tunjangan fisik 82,48 persen, keuangan 75,31 persen.
Sedangkan non gaji/tunjangan realisasi fisik 74,77 persen, keuangan 63,61 persen.
Dari 48 Perangkat Daerah, 29 masuk dalam zona hijau artinya realisasi kegiatan diatas 80 persen. 15 dinas/badan berada di zona kuning atau realisasi antara 70 sampai 80 persen.
Kemudian masih ada empat perangkat daerah yang realisasinya dibawah 70 persen, termasuk kategori zona merah.
Informasi ini terkuak dalam rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Kabupaten Bengkalis periode 31 Oktober 2023.
Rapat dipimpin Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Toharuddin ini digelar di salah satu hotel di Pekanbaru awal pekan ini.
Dikesempatan itu, Toharuddin mengingatkan seluruh peserta rapat agar menjadi perhatian bersama, untuk segera mengambil langkah-langkah strategis demi percepatan penyerapan anggaran triwulan IV.
"Saat ini kita berada di triwulan akhir, tepatnya bulan November. Berarti, waktu efektif untuk pelaksanaan APBD hanya dua bulan saja", ucapnya.
Untuk itu, Toharuddin meminta kepada perangkat daerah yang realisasi fisik dan keuangannya masih rendah, agar segera melakukan akselerasi atau percepatan penyerapan anggaran.
Disisi lain, Toharuddin apresiasi dinas/badan yang telah berhasil melaksanakan kegiatan APBD sampai triwulan IV sesuai target.
“Capaian tersebut merupakan bentuk kerja keras, saya apresiasi kepada perangkat daerah yang realisasinya mencapai target, sedangkan untuk yang belum segera lakukan percepatan sehingga pada akhir tahun 2023 bisa tercapai sesuai target,” ungkapnya.
Ia menilai, semakin cepat pelaksanaan kegiatan akan semakin cepat persoalan diselesaikan. Ini juga akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayan publik*