Sosialisasi pajak reklame Pemkab Bengkalis
RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis mengaku terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah yang terus digenjot adalah pajak reklame.
Menurut Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin, pemasukan pajak reklame mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari terobosan Bapenda dalam melakukan pendataan maupun pemutakhiran reklame.
Disebutkannya, selama 2022 pemasukan PAD dari pajak reklame tembus Rp965.186.469,00 atau 51.07 persen dari target Rp1.890.000.000. Realisasi tersebut per 6 Oktober 2022.
Dibandingkan 2021, angka ini mengalami peningkatan. Mengingat target 2021 Rp.1.800.000.000, sedangkan realisasinya Rp768.097.825. Atau sekitar 42.67 persen saja.
"Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda, mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak," ucapnya.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi pajak reklame di Kecamatan Mandau, 11 Oktober 2022.
Untuk itu, tak bosan-bosannya mengingatkan wajib pajak, agar membayar kewajibannya tepat waktu dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Kemudian, dengan semakin besarnya target pajak di 2022. Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin agar target tersebut dapat dicapai.
Salah satu terobosan yang digulirkan Bapenda Bengkalis adalah lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis.
Perbup tersebut mengatur setiap vendor reklame menyediakan uang jaminan, jika masa sewa reklame habis tapi vendor belum membongkar, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas daerah.*