Pemkab Bengkalis Buat Regulasi Tentang Berpakaian Melayu dan Tanjak

Pemkab Bengkalis Buat Regulasi Tentang Berpakaian Melayu dan Tanjak

3 Oktober 2022
Saat rapat pembuatan regulasi pakaian melayu

Saat rapat pembuatan regulasi pakaian melayu

RIAU1.COM - Bupati Bengkalis diwakili Sekda H. Bustami HY memimpin rapat Rancangan Draf Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Berpakaian Melayu dan Bertanjak, di ruang rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin, 3 Oktober 2022.

Rapat ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis.

Sekda H. Bustami HY mengatakan Perbub Tantang Berpakaian Melayu dan Bertanjak dibuat agar ada kepastian regulasi yang bisa dijadikan pedoman berpakaian Melayu dan Tanjak.

"Orang tua-tua kita sudah mewariskan bagaimana etika pemakaian tanjak dan pakaian Melayu, namun hal itu belum dibuatkan regulasinya, nah Perbub ini dirancang supaya ada kepastian," ungkap Bustami.

Sekda mengungkapkan, rancangan Perbub tentu masih belum sempurna, masih perlu perbaikan dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

"Saya berharap Ranperbub bisa segera disahkan menjadi Perbub sehingga bisa menjadi pedoman bagi masyarakat," harapnya.

Sekda juga mengapresiasi Disparbudpora karena telah menginisiasi dibuatnya Draf Ranperbub ini.*