Penyerahan SK remisi
RIAU1.COM - Remisi kepada narapidana Lapas Kelas II A Bengkalis secara simbolis diserahkan Bupati Bengkalis Kasmarni dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022, di ruang Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Untuk Kabupaten Bengkalis diserahkan remisi sebanyak 858 orang narapidana. Dengan jenis remisi Pidana Umum sebanyak 372 orang, Pidana PP 28 1 orang, dan Pidana PP 99 485 orang.
Penyerahan remisi tersebut, dilakukan setelah Bupati Bengkalis Kasmarni membaca pidato tertulis Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly.
Dalam sambutannya yang disampaikan Bupati Kasmarni mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat remisi umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.
“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan dating,”tukasnya.*