KepalaBPKAD Bengkalis, H Aready
RIAU1.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, H Aready awal pekan ini menanggapi pemberitaan terkait surat dari BPKAD pada salah satu desa di Kecamatan Pinggir terkait adanya kelebihan salur dana ”Bermasa” 2022.
"Sehubungan dengan pemberitaan pada tanggal 31 Juli 2022, dapat kami informasikan bahwa pada tanggal 14 Juni 2022 dan tanggal 04 Juli 2022 Kepala Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir telah mengajukan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus program Bermasa kepada BPKAD Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis," ujar Aready.
Kemudian, lanjutnya, berkas pengajuan tersebut telah diproses BPKAD Bengkalis dan telah memposting dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir.
"Namun berdasarkan hasil rekonsiliasi data Dana Program Bermasa ternyata Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir belum saatnya mengajukan pencairan tahap kedua tersebut, sehingga kita dari BPKAD Bengkalis menyampaikan surat kepada Kepala Desa Balai Pungut agar segera menyetorkan kembali dana tahap kedua tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah," jelasnya.
Sehingga, tambahnya, atas dasar surat tersebut, pada Senin, 1 Agustus 2022, Kepala Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir telah melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Keuangan Khusus Program Bermasa tahap kedua dari Rekening Kas Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir ke Rekening Kas Umum Daerah.
"Selanjutnya Kepala Desa Balai Pungut dapat mengajukan pencairan tahap kedua dana Bantuan Keuangan Khusus program Bermasa kepada BPKAD Kabupaten Bengkalis apabila telah menyelesaikan dan menyampaikan SPJ tahap pertama," ungkapnya.