Saat kunjungan pihak BRGM dan Bank Dunia di Bengkalis
RIAU1.COM - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dan Tim dari Bank Dunia (World Bank) kunjungi Kabupaten Bengkalis, untuk membicarakan pelestarian mangrove dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akhir pekan ini.
Rombongan tim World Bank Jean Christope Dunchier, Sapta Putra dan Fajar S Pane, sedangkan dari BGRM Dimas Satya Anindya, Abdul Muthoin dan Zubaidah, kehadirannya disambut langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangan (UKM) Kabupaten Bengkalis, Supan.
Diungkapkan Supandi, tim World Bank dan BRGT selain bersilaturahmi dan sekaligus menyampaikan rencana dari tim World Bank dan BRGM. Diantaranya melaksanakan orientasi lapangan terutama pada kelompok masyarakat yang pernah mendapat program revitalisasi ekonomi restorasi gambut dan kelompok masyarakat terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi mangrove di Kabupaten Bengkalis.
Ketua Tim Jean Christoper Duncher menyampaikan rencana program untuk lima tahun kedepan berkaitan dengan pelestarian mangrove yang akan disandingkan dengan pemberdayaan masyarakat terutama pelaku UMKM. Terutama dalam hal upaya menjaga kelestarian mangrove melalui proyek Mangrove For Coastal Resilience ( M4CR).
Sementara itu, Kadis Koperasi UKM Kabupaten Bengkalis, Supandi menyambut baik dan mengapresiasi atas rencana dari World Bank. Mantan Camat Bantan ini berharapkan ke depan dapat menjalin kerjasama dalam hal pembinaan UMKM dan koperasi pada lokasi kegiatan M4CR tersebut.
Dijelaskan Supandi, pada kesempatan itu, tim World Bank menanyakan beberapa hal terkait data, upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan Dinas Koperasi UKM Kabuapten Bengkalis dalam pemberdayaan koperasi dan UKM di Negeri Junjungan.
Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkalis sejauh ini jumlah UKM yang terdata sebanyak 22 ribu. Upaya pembinaan yang telah dilakukan dalam pemberdayaan UKM, meliputi program pelatihan, bimtek, fasilitasi permodalan, pembuatan sertifikat halal gratis dan pengurusan perizinan dalam bentuk nomor izin berusaha (NIB).*