Demi Program PPS, Kanwil DJP Riau Datangi Puluhan Wajib Pajak di Bengkalis

17 Juni 2022
Saat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Bengkalis

Saat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Bengkalis

RIAU1.COM - Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Bengkalis Kamis, 16 Juni 2022. 

Sosialisasi yang mengundang 50 orang Wajib Pajak ini digelar Kanwil DJP Riau bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bengkalis dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri.

Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono membuka sosialisasi ini, sedangkan keynote speech adalah Kepala Kanwil DJP Riau diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo.

Asprilantomiardiwidodo menjelaskan, PPS ini dibagi dalam dua kebijakan, pertama adalah wajib pajak yang sudah mengikuti pengampunan pajak (Tax Amnesty) namun belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya di periode tersebut, kedua adalah wajib pajak orang pribadi yang mempunyai harta perolehan tahun 2016-2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

"Ini kesempatan bagi wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dalam SPT Tahunannya sehingga para wajib pajak dapat lebih lega dan tenang dalam melakukan bisnis dan pekerjaannya," jelasnya.

Asprilantomiardiwidodo mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan program yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. 

Untuk materi mengenai PPS secara keseluruhan dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dijelaskan oleh tim penyuluh dari KPP Pratama Bengkalis. 

KPP Pratama Bengkalis juga menyediakan helpdesk untuk memberikan asistensi pelaporan SPPH dan konsultasi terkait program pengungkapan sukarela untuk seluruh Wajib Pajak.

KPP Pratama Bengkalis juga sudah mengirimkan sebanyak 10.200 surat imbauan dengan rincian, 5400 via surat elektronik dan 4800 surat via pos. Surat imbauan tersebut berisi data harta wajib pajak yang belum diungkap dalam SPT Tahunan.

Berdasarkan data PPS yang telah dihimpun per tanggal 15 Juni 2022, untuk KPP Pratama Bengkalis, PPh final yang telah terkumpul dari PPS mencapai Rp. 36,5 miliar dari total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp. 469,89 miliar dari 207 wajib pajak.*