ilustrasi
RIAU1.COM - Sosialisasi tata cara penyetoran pajak hotel dan pajak restoran menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal pekan ini digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi ini buka Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin dan diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Syahruddin, pemungutan pajak merupakan alternatif yang paling potensial dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, pajak daerah merupakan cermin partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Salah satu komponen pajak daerah adalah hotel dan restoran dimana kedua jenis pajak tersebut merupakan pajak yang bersifat self assessment,” ucapnya.
Pemerintah Daerah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Pajak Daerah (SPTPD).
“Kami menghimbau kepada semua Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemkab Bengkalis dalam rangka tertib administrasi, setiap satuan kerja Perangkat Daerah wajib menyetorkan pajak hotel, pajak restoran atas nama wajib pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan APBN dan APBD ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis,” tutur Syahruddin.
Sementara pejabat pengelola keuangan, yang telah menjalankan kegiatan menggunakan fasilitas jasa hotel dan catering Syahruddin mengingatkan, dalam melakukan pembayaran pajak harus menggunakan NPWP/NPWPD wajib pajak atau pemilik usaha atau penyedia jasa dan tidak lagi menggunakan NPWP/NPWPD Perangkat Daerah.
“Melalui sosialisasi ini, nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada seluruh peserta dengan harapan pengelolaan keuangan daerah dapat diselenggarakan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab,” papar dia.*