Bupati Bengkalis, Kasmarni
RIAU1.COM - Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih singkat dari hari biasanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2022/636, tanggal 28 Maret 2022.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, ini menyebutkan bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, maka perlu penyesuaian jam kerja.
Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini tentu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi ASN di lingkungan intansi Pemerintah.
Secara rinci, jam kerja pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat 11.30 hingga 13.00 WIB.
Sedangkan bagi unit perangkat daerah/unit kerja ang memperlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 09.00-11.30 WIB dan Sabtu 08.00 -13.00 WIB.
Selain menetapkan jam kerja bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menetapkan pakaian seragam. Untuk pakaian seragam ASN pria, seperti biasanya, sedangkan untuk pakaian seragam wanita setiap hari berpakaian Muslimah (bagi non Muslim untuk dapat menyesuaikan).