Awal Pekan Depan Semua Perangkat Daerah Bengkalis Wajib Serahkan Data Non ASN

17 Februari 2022
Saat sosialisasi Perbup Bengkalis

Saat sosialisasi Perbup Bengkalis

RIAU1.COM - Bupati Bengkalis, Kasmarni memberikan batas waktu kepada Perangkat Daerah (PD) paling lambat 21 Februari harus melaporkan data nama-nama Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan batas waktu itu disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis Aulia, Kamis 17 Februari 2022 pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021, tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Seperti diketahui, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021, tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni pada 30 Desember 2021 lalu. 

“Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah segera menyusun daftar jumlah dan nama-nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP paling lambat Senin tanggal 21 Februari mendatang serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja,” ungkapnya.

Peraturan Bupati tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Aulia mengatakan, melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus mengevaluasi kinerja Non ASN, untuk menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan hasil kinerja, sesuai dengan format yang telah disiapkan.

"Penting bagi kita untuk mengukur output dari perjanjian kinerja Non ASN yang telah dibuat. Bagi yang berkinerja baik, bisa kita pertahankan, akan tetapi bagi Non ASN yang keberadaannya tidak memiliki nilai tambah terhadap kinerja perangkat daerah, segera evaluasi sesuai ketentuan yang ada," tegas Aulia.