Ikuti Permendagri Terbaru, Desa Resam Lapis Bengkalis Data Ulang Penerima KPM BLT
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Guna mendata ulang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM-BLT) Dana Desa Tahun 2022, Pemerintah Desa Resam Lapis melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Sekolah MDA Darul Fikri, Desa Resam Lapis belum lama ini.
Musyawarah ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Sedangkan kreteria penerima BLT DD diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1).
Musyawarah tersebut membahas tentang pendataan ulang KPM-BLT Dana Desa yang telah dilakukan oleh Ketua RT untuk ditetapkan sebagai KPM BLT yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022.
Dan sebagai indikator KPM-BLT Dana Desa adalah mempertimbangkan DTKS, berdomisili di Desa Resam Lapis, keluarga kurang mampu/miskin, sakit menahun, tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST dan bantuan sosial Pemerintah Pusat lainnya.
Kepala Desa Resam Lapis Junaidi menyampaikan, dalam penetapan KPM BLT ini berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, yang dimulai dari tahap pendataan, penetapan sampai pada penyaluran serta pelaporan.
"Dengan demikian maka besar harapan kita agar KPM BLT ini benar-benar tepat sasaran serta dapat membantu masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan perundangan," harap dia.*