Ilustrasi (Detik)
RIAU1.COM - Seorang daftar pencarian orang (DPO) narkotika jenis sabu selama satu tahun, akhirnya berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Awalnya DPO ini, sejak Selasa 26 Januari 2021 dan baru berhasil diringkus Jumat 14 Januari 2022 pukul 12.30 wib. Pelaku diringkus di Jalan Sudirman, Lapangan Tugu Bengkalis dan di Jalan Utama Desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis.
Adapun penangkapan DPO tepatnya disebuah rumah Jalan Geronggang Dusun Tua Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
Tersangka adalah, MZI alias Nuri dan HN alias Ndan. Sedangkan tersangka DPO IB alis Bayu (33) warga Muntai dan MI alias Mus (42) juga warga penurun Desa Muntai serta diaman satu unit handpone.
Diutarakan Iptu Toni Armando, pada Selasa tanggal 26 Januari 2021 silam,Sat resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang tersangka Zainuri dan Hamdan. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti dua setengah butir Pil ekstasi dari tersangka Zainuri dan satu paket duduga sabu dan 10 butir Pil ekstasi dari Hamdan.
Ketika itu, tersangka menerangkan mendapat Narkotika tersebut dari Bayu dan Musyadi. Kemudian Jumat 14 Januari 2022 pukul 10.00 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Indra Bayu alias Bayu dan Mus kasus tindak pidana narkoba berdasarkan LP/14/I/RIAU/RES narkoba bengkalis berada di Desa Muntai.
"Mendapatkan informasi tersebut pada pukul 12.30 wib tim melihat pelaku berada di sebuah rumah di Desa muntai kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Bayu dan Mus. Dari tersangka mengamankan satu unit Handphone. Dab para tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis,"sebut dia.
"Para tersangka mengakui selama dalam pencarian Polisi dia berpindah-pindah tempat. Para tersangka mengakui ada memberikan Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi kepada tersangka Zainuri dan Hamdan,"tukasnya.*