Izin PT SIPP Dicabut Pemkab Bengkalis, Ini Tanggapan Masyarakat Sekitar

20 Januari 2022
Masyarakat sekitar PT SIPP

Masyarakat sekitar PT SIPP

RIAU1.COM - Dukungan diberikan masyarakat yang berada disekitar PT SIPP atas tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mencabut izin Operasional dan Izin Lingkungan perusahaan tersebut.

Masyarakat menilai selama berdirinya PKS PT SIPP didalam lingkungan mereka sangat meresahkan, karena limbah dan asap dikeluarkan PT SIPP dinilai sangat menganggu kesehatan terutama bagi terhadap anak-anak.

Ketua RT 05, RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Paber Panjaitan menyebutkan, PKS PT SIPP tersebut dimulainya pembangunan sejak Tahun 2012 dan pada saat itu sudah terjadi pemancangan lahan dari akses masuk dan keluar.

"Namun, kita juga heran pada saat itu warga ada yang tinggal disekitar PKS PT SIPP tersebut semuanya belum memiliki sertifikat tanah karena lahan berada di hutan Negara namun kenapa perusahaan tersebut bisa memulai mendirikan pembangunan dari mana IMB nya diterbitkan namun karena ada polemik dengan warga prosesnya terhenti," ujar Paber.

Dia menambahkan, pada saat baru dimulai berdiri PKS PT SIPP tersebut, pihak management perusahaan kata dia tidak ada melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

"Lalu pada Tahun 2014 keluarlah SK Menteri Kehutanan, tentang pembebasan Tata Ruang, termasuk didalam wilayah RT 05 dari status hutan negara, pada Tahun 2015 kembali pembangunan PKS PT SIPP tersebut dan keluar IMB nya. Namun surat Izin Industri dan operasi perusahaan tidak bisa keluar karena berdirinya suatu pabrik ditentukan oleh tempat kawasan yang berada di kota Dumai,"beber Paber.

Jadi tempat berdirinya sekarang PKS PT SIPP tersebut, diutarakan Paber, sebenarnya merupakan sebuah tempat pengembangan Tata Ruang Kota, namun kenapa bisa berdirinya sebuah pabrik.

"Jadi kita sebagai Ketua RT 05, RW 10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau mendukung penuh tindakan tegas dari Pemkab Bengkalis untuk mencabut izin PKS PT SIPP,"tegasnya.*