KIA Mulai Diperkenalkan di Bengkalis, Disebut Fungsinya Sama Seperti KTP Orang Dewasa

5 Januari 2022
Saat penyerahan KIA

Saat penyerahan KIA

RIAU1.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis kembali melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) bersama Taman Kanak (TK) Negeri Pembina I Bengkalis.

Kerjasama dilakukan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus sebagai upaya mendukung TK Pembina 1 Bengkalis sebagai salah satu sekolah PAUD HI.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil H Ismail bersama Kepala Sekolah TK Negeri Pembina, Murni Hayati, Selasa, 4 Januari 2022 di aula TK Pembina.

Ismail mengatakan saat ini seluruh anak-anak harus mendapatkan dokumen kependudukan yang lengkap, salah satunya dengan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kemudian Ismail menambahkan, fungsi memiliki KIA ini sebagai identitas pengenal bagi anak-anak seperti halnya KTP-el pada orang dewasa. Dapat digunakan dalam mengkases layanan publik atau pergi ke suatu tempat yang memerlukan identitas diri anak. Seperti halnya dalam mendapatkan vaksin covid-19.

"Anak yang mendapat KIA mulai dari berumur 0 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari. Jika sudah 17 tahun maka berhak mendapatkan KTP-el," tutur dia.

"Kami harapkan bapak dan ibu wali murid untuk peduli terhadap dokumen kependudukan anak kita," kata Ismail.*