Pejabat Struktural Pemkab Bengkalis Kini jadi Fungsional, Berikut Penjelasan Sekda Mengenai Kenaikan Pangkat

2 Januari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah H. Bustami HY berharap kepada pejabat fungsional yang baru dilantik untuk lebih inovatif, adaptif dan responsif.

Dia mengingatkan untuk terus memacu diri agar tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

"Penyetaraan jabatan, dari pejabat struktural menjadi jabatan fungsional ini dilakukan, sebagai wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional," kata Bustami akhir pekan ini. 

Kemudian, sebut dia, Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta Surat Mendagri No 800/8560/Otda, tanggal 27 Desember 2021, tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.

"Pelaksanaan penyetaraan jabatan ini tentunya bertujuan baik dan memiliki manfaat besar, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sekaligus mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional. Yang tadinya proses dari 3 tingkat, eselon II, III dan IV kini menjadi 2 tingkat, yakni eselon II dan III saja. Namun, khusus untuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jabatan yang disetarakan termasuk pejabat administrator atau kepala bidang," papar dia menjelaskan. 

Sebab itu, sambung dia, bagi pejabat eselon III yang disetarakan ke fungsional,  akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator, dan pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai subkoordinator di lingkungan kerjanya.

"Artinya, ini hanya peralihan jabatan saja. Yang membedakan nanti pada sistem kenaikan pangkat. Jika struktural itu empat tahun sekali, sementara fungsional tergantung agregat atau capaian angka kreditnya. Bagi saudara-saudari yang rajin, bisa tiga tahun sekali naik pangkatnya, akan tetapi, jika selama lima tahun tidak ada progres dan belum memenuhi penilaian. Maka pangkat dapat diturunkan menjadi staf biasa," papar dia.

“Perlu juga dipahami, bahwa saat ini pengembangan pola karier PNS tidak harus pada jabatan struktural, tapi juga dapat dilakukan dalam jabatan fungsional," tuturnya.*