Tanpa Dilengkapi Dokumen, Sopir Pengangkut Kayu Hasil Hutan Diamankan Polsek Pinggir
Pelaku yang diamankan (Foto:Riau24.com grup)
RIAU1.COM - Jajaran Satreskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis mengamankan sebanyak 5 orang diduga sopir truk colt diesel yang sedang mengangut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Mereka ditangkap, Kamis 11 November 2021 pukul 00.30 dinihari dengan TKP di Jalan Gajah Mada KM 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.
Para tersangka diantaranya IS, JPS, AI, SL dan SN. Adapun dari tersangka IS barang bukti yang diamankan berupa satu mobil truck toyota Dyna BM 9826 TK warna merah dengan muatan kayu mahang. Diduga kayu kayu tersebut dari kawasan Hutan lindung Giam Siak Kecil KM 33 desa Tasik serai barat
Kapolsek pinggir, Kompol Maitertika, Selasa 16 November 2021 menyampaikan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil truk colt diesel sedang membawa kayu hasil penebangan dihutan lindung GSK.
"Setelah mendapat informasi itu, kemudian tim menuju tasik serai untui menindak lanjuti info tersebut. Saat disana kita mencurigai truck colt diesel bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan penghentian. Setelah truck berhenti saat pengecekan bahwa truck itu membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah, dan langsung dilakukan penahanan,"ungkap Kapolsek pinggir Kompol Maitertika SH MH.
Setelah satu mobil truck colt diesel pengangkut kayu berhasil diamankan. Kemudian tim dilapangan kembali menahan dua unit mobil truck colt diesel pengangkut kayu dari hutan lindung GSK.
"Dua unit mobil truck colt diesel yang membawa kayu hasil hutan itu diduga berasal dari Desa Tasik serai Talang Muandau. Saat dijalan gajah mada KM 1 dua mobil truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan,"ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kayu kayu itu diambil atau ditebang dari lahan SN diduga merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK). Kemudian terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir.
Diutarakan mantan Kapolsek Bengkalis ini, adapun undang - undang republik indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Orang perseorangan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Milyar,"pungkasnya.*