Pastikan Akta Kelahiran Segera Terbit, Disdukcapil Bengkalis Buat Kesepakatan dengan Beberapa Rumah Sakit

16 November 2021
Usai penandatanganan MoU (Foto:Diskominfotik Bengkalis)

Usai penandatanganan MoU (Foto:Diskominfotik Bengkalis)

RIAU1.COM - Dalam rangka peningkatan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran Anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau, Rumah Sakit Permata Hati Duri, Rumah Sakit Mutiasari Duri dan Rumah Sakit Thursina Duri.

Kepala Disdukcapil H Ismail mengatakan, melalui Perjanjian Kerja Sama ini tentu akan lebih mempererat tali silaturahmi juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Sebagai implementasi Visi Kabupaten Bengkalis dibawah kepemimpinan Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso, yakni terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju dan sejahtera,"kata dia. 

Lalu, sambung dia, pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat, antara lain adalah untuk kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik yang ada. 

"Untuk itu Disdukcapil bekerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat memberikan kemudahan pelayanan, yang dalam kesempatan ini berkenaan penerbitan Akta Kelahiran, KIA dan Akta Kematian,"ujarnya. 

Setiap anak, tambah dia lagi, yang baru lahir diupayakan hari itu juga langsung diterbitkan Akta Kelahirannya,"Proses pengurusan akta kelahiran tidak perlu menunggu terlalu lama. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka akan segera diproses dan diterbitkan," tuturnya.

Adapun syarat pembuatan akta kelahiran yaitu: Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan (Asli), Fotocopy buku nikah orang tua, fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy KTP-el orang tua. Jika melalui layanan online yang diunggah adalah photo dokumen aslinya.*