Coba Melarikan Diri Saat akan Ditangkap, Akhirnya Jaringan Pengedar Sabu Bengkalis Dibui
Ilustrasi pelaku pengedar narkoba di penjara (foto:Unnews)
RIAU1.COM - Warga Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, DM alias Soho (40), IS alias Am (22) dan SI alias Ujang (41) diringkus tim satnarkoba Polres Bengkalis.
Adapun ketiga tersangka merupakan pelaku peredaran narkoba. Mereka diringkus tim satnarkoba Polres Bengkalis Jumat 12 November 2021 pukul 09.00 wib beserta barang bukti 2,85 gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui PS Kasatnarkoba Iptu Toni Armando membenarkan dengan penangkapan tersebut, Sabtu 13 November 2021.
"Tersangka adalah DM, IS dan SI mereka ini merupakan pengedar sabu. Saat diringkus bersamanya ditemukan barang bukti berupa 2,85 gram berupa 3 paket sabu dan barang bukti lainnya,"ujar Toni Armando.
Kemudian diutarakannya, setelah penangkapan terhadap tersangka SO tim langsung menyusun rencana pengembangan berikutnya, pada Jumat 12 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
Usai mendapat informasi yang akurat bahwa tersangka Am dan kawan kawan sedang berada disebuah rumah di desa Jangkang kecamatan Bantan. Bergegas tim langsung menuju rumah target.
"Saat penggerebekan disebuah rumah yang didalamnya ada 3 orang pria yang sedang duduk didalam kamar tetapi karena melihat tim opsnal yang berada diluar rumah ketiga pria itu mencoba melarikan diri namun dapat diamankan tim opsnal. Tim menginterogasi ketiga orang pria tersebut yang mengaku bernama AM, DN, SO,"ujarnya lagi.
Saat penggeledahan rumah didapat 3 paket Narkotika jenis sabu, kemudian tim melanjutkan interogasi terhadap ketiga tersangka dari mana asal sabu tersebut, ketiganya mengatakan asal sabu tersebut didapat dari A (DPO) yang sudah keluar 45 menit sebelum tim opsnal melakukan penggerebekan. Dan rumah tersebut adalah rumah A (DPO).
"Ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar diseputaran wilayah kota Bengkalis dan desa sekitarnya," tuturnya.*