Mbah Mis Tidak Terbukti Sebagai Pelaku Pembakar Lahan, Kejari Bengkalis Ajukan Kasasi

9 November 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kasasi diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas putusan bebas majelis Hakim Negeri Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakaran lahan (Karla) pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Langkag kasasi tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Zikrullah kepada sejumlah wartawan, Senin 8 November 2021.

"Kita sudah ajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,"tegas Zikrullah.

Menurutnya, sebelumnya pelaku dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kelalaiannya membakar lahan. Diutarakannya, perbuatan pelaku berdampak terhadap lingkungan orang lain dan merusak ekosistem.

"Kan berdampak, merusak ekosistem, pencemaran udara. Apalagi kontruksi tanah disini rata-rata gambut,"ungkapnya lagi.

Lalu, lanjut dia, perkara karhutla menjadi atensi Polda Riau dan jajaran. Berkenaan itu, pihaknya sangat serius menangani perkara yang menjadi perhatian itu.

Sebelumnya, pembacaan vonis bebas tersebut terhadap Misni aliadls Mbah Mis dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Ketua Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis (28/10/21) kemarin secara virtual, Mbah Mis didampingi Penasehat Hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal S.H, Sopiana, S.H, dan Muhammad Gunawan, S.H.

Mbah Mis menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.*