Tunjangan Kades dan BPD Bengkalis Naik, Berikut Rinciannya

11 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dengan diterapkannya program 1 milyar 1 desa Bermarwah, Maju dan Sejahtera (BERMASA), seakan menjadi berkah sekaligus tanggung jawab yang bertambah buat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga Penghasilan dan Tunjangan sejumlah unsur di Pemerintah Desa akan dinaikan.

“Ini merupakan perintah Bupati Bengkalis melalui Perubahan Perbup nomor 52 tahun 2018 tentang penghasilan tetap Kepala Desa serta tunjangan BPD. Ini semua dalam rangka perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis karena semakin banyaknya tanggung jawab di desa. Ini adalah perintah dari Ibu Bupati Kasmarni,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masayrakat dan Desa (PMD), H Yuhelmi.

Pernyataan itu disampaikannya ketika memberikan sambutan pada sosialisasi Perbub tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Khusus 1 milyar 1 desa BERMASA, yang di ikuti unsur Kecamatan Bengkalis, Kepala Desa, BPD, PKK dan Pendamping dan di buka secara resmi oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, di Balai Pertemuan Kantor Camat Bengkalis, Senin, 11 Oktober 2021.

“Bantuan khusus 1 milyar 1 desa yang disiapkan ini, ada 3 indokator yang akan dimasukkan di dalamnya. Yaitu indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan lingkungan dan tidak digunakan untuk oprasional Kepala Desa,” jelas Yuhelmi.

Namun, sudah disiapkan melalui anggaran lain, untuk operasional Kepala Desa. Jika sebelum Perbup ini diterbitkan dan disosialisasikan, lanjut Kepala Dinas PMD, penghasilannya Rp7.000.000, dan kedepan akan menjadi Rp8.500.000.

“Untuk BPD tunjangan sebelumnya Rp2.500.000, dan pada hari ini menjadi Rp3.750.000. begitu juga turunannya ke bawa yang juga dipersiapkan Perbupnya yang sudah tentu tidak sama dengan Kepala Desa, Ketua BPD Wakil dan Anggotanya tentu kita sesuaikan dengan kondisi yang ada,” demikian Yuhelmi.*