Bantuan Keuangan Rp 1 Miliar Per Desa di Bengkalis Tidak Bisa Digunakan untuk Biaya Operasional Kades

11 Oktober 2021
Bupati Bengkalis, Kasmarni dalam arahannya

Bupati Bengkalis, Kasmarni dalam arahannya

RIAU1.COM - Kepada peserta sosialisasi, khususnya Kecamatan, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Ketua Tim Penggerak PKK serta para pendamping desa, kami minta agar serius serta dapat memanfaatkan moment sosialisasi ini dengan baik. Sehingga memiliki pemahaman terkait bantuan keuangan khusus 1 milyar bagi desa dan  tidak menimbulkan pemahaman berbeda serta permasalahan hukum dikemudian hari.

Seperti itu dikatakan Bupati Bengkalis, Kasmarni saat sosialisasi bantuan keuangan khusus Rp 1 Miliar per desa.

Melalui sosialisasi ini, Kasmarni mengharapkan juga dapat mensinergikan program bantuan keuangan desa bermasa dengan program bantuan keuangan lainnya, baik dari pusat, provinsi, kabupaten dan desa sendiri.

“Istilahnya, semua harus terintegrasi, agar cita-cita kita mewujudkan desa yang mandiri, bermarwah maju dan sejahtera dapat tercapai dengan baik,” tutur Kasmarni.

“Sebagai pengetahuan kita bersama, bahwa bantuan keuangan khusus 1 milyar perdesa ini tidak bisa digunakan untuk biaya operasional kepala desa. Ingat itu. Namun sebagai gantinya, kepala desa akan menerima tunjangan kenaikan yang telah diatur jumlahnya sesuai petunjuk teknis, dengan pertimbangan semakin bertambahnya tugas dan tanggung jawab kepala desa,” sambung Kasmarni.*