Gugatan Buyung Nahar Atas Lahan 99 Hektar yang Seret Presiden Dimentahkan JPN Kejari Bengkalis

24 September 2021
Lokasi lahan yang jadi sengketa

Lokasi lahan yang jadi sengketa

RIAU1.COM - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkalis mementahkan gugatan Buyung Nahar warga Kecamatan Mandau terhadap perkara sengketa lahan sekitar 99 hektar yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan memenangkan gugatan dari perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2020/PN.Bkls ini disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Dzakiyul Fikri didampingi Kepala Kejari Bengkalis Rahmad Budiman dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agus Sahputra, konferensi pers di Kejari Bengkalis, Rabu 22 September 2021.

Asdatun Kejati Riau, Dzakiyul Fikri mengatakan Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima SK substitusi mewakili negara atau pemerintah (Presiden RI) untuk sidang perdata. Dalam menangani perkara perdata atas gugatan Buyung Nahar ini, tim JPN berusaha secara profesional dan objektif melakukan analisasi secara mendalam.

Sebelumnya penggugat Buyung Nahar pada November 2020 melayangkan gugatan sengketa lahan tersebut, dengan mengklaim lahan seluas 99 hektar tersebut adalah miliknya, lantas dia menggugat sejumlah pihak termasuk Presiden RI, namun melalui beberapa sidang, Agis Saputra JPN dari Kejari Bengkalis berhasil membuktikan bahwa lahan tersebut sudah diganti rugi Chevron dan bukan milik Buyung Nahar.

Agis berhasil meyakinkan Hakim PN Bengkalis bahwa gugatan Buyung Nahar terhadap presiden adalah gugatan keliru terhadap orang (error in personal).

Seluruh gugatan perkara lahan yang diajukan oleh Buyung Nahar (pengugat) telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sidang putusan pada Senin 20 September 2021 lalu. Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni dan PT. Chevron Pasific Indonesia (tergugat I) dan Presiden RI (tergugat II).

Proses persidangan perkara gugatan lahan Chevron ini berlangsung lama mulai dari tahun 2020 hingga September 2021 ini. Selama persidang pihak PN Bengkalis juga telah melaksanakan sidang di tempat, tepatnya di lokasi lahan Chevron yang berada di perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau.

"Kami juga sudah menjalankan sidang ditempat, pertama kali sidang di PN Bengkalis, dan kedua sidang di tempat dimana lokasi Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau," ujar Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra sebagaimana dikutip dari web www.riauberdaulat.com

Asdatun Kejati Riau, Dzakiyul Fikri mengatakan atas nama Kepala Kejati Riau, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejari Bengkalis dan jajarannya atas kinerja yang tuntas menyelesaikan gugatan perkara sengketa lahan. Walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding.

"Selanjutnya nanti kita tunggu batas waktu bandingnya habis apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke Presiden melalui  Kajati dan  Kajagung bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai." kata Asdatun lagi.

Selanjutnya Hakim PN Bengkalis memberikan putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 37.917.000.-.*