Dua pelaku
RIAU1.COM - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan berhasil diringkus Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat 17 September 2021 lalu.
Pelaku diringkus didaerah Jalan Lintas Sumatra Medan - Kisaran. Adapun kedua tersangka yaitu FSS alias Frans (22) dan IFM alias Andos (24) keduanya juga disangkakan Pasal 365 KUHPidana.
Pelaku saat melakukan aksinya yaitu pada 7 September 2021 pukul 16.00 wib dengan TKP di Gang Selamat Km. 28 dalam Rt 003 Rw 010 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. Sedangkan korbannya yaitu LM (38) dengan barang bukti satu kotak handpone disita dari tersangka FSS.
Kapolres AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, Senin 20 September 2021 membenarkan dengan penangkapan dua orang pelaku pencurian tersebut.
"Tersangka ini sempat melarikan diri di daerah Jalan Lintas Sumatra Medan - Kisaran Kabupaten Asahan Sumut. Peran tersangka FSS adalah sebagai pelaku penusukan dan merampas handpone korban LM. Dan tersangka IFM berperan sebagai orang yang mengambil uang korban,"ujar Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika.
Diutarakan Kompol Maitertika, dalam uraian kejadian bahwa 7 September 2021, korban LM saat itu dalam perjalanan pulang dari berladang tepatnya di gang Selamat Km. 28 Dalam Rt/03 Rw/10 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau.
Ketika itu, tiba tiba datang pelaku dan kawan kawannya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan langsung menyerempet korban sehingga terjatuh. Lalu pelaku menusuk perut bahagian kanan korban menggunakan sebilah pisau.
"Korban saat itu berusaha menelpon, namun Handphone korban langsung di ambil paksa oleh pelaku. Kemudian korban juga ditodong menggunakan pisau ke arah leher dan kuping sebelah kiri korban sambil memintak uang.
"Saat itu korban mengatakan “tidak ada uang” karena merasa ketakutan lalu pelapor mengeluarkan uang didalam kantong celana sebesar Rp1 juta rupiah dan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang itu, pelaku langsung pergi sambil mengancam korban dengan mengatakan “sempat kamu melapor ke polisi aku bunuh kau”,"ujar Maitertika lagi.
Akibat kejadian itu, ungkap kompol Maitertika, korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan, luka gores di lengan kanan, luka gores dibagian leher, luka tusuk di telinga belakang sebelah kiri dan luka robek di kepala bagian atas.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek pinggir guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dari laporan itu, Minggu 12 September 2021 pukul 15.00 WIB tim opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah melarikan diri dari daerah Desa Tasik Serai dan diketahui keduanya sedang berada didaerah Aek Nabara - Sumut.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pinggir dipimpin oleh Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K berangkat menuju daerah Aek Nabara - Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan setelah sampai didaerah Aek Nabara - Sumut tim melakukan lidik dimana keberadaan tersangka.
"Setelah melakukan lidik, kedua tersangka berhasil diamankan didaerah Jalan Lintas Sumatra Medan - Kisaran Kabupaten Asahan - Sumut. Kedua tersangka ditangkap dalam angkutan bus saat akan melarikan diri kedaerah Samosir - Sumut,"ucap mantan Kapolsek Bengkalis ini.*