Bawa Sabu Siap Edar, Anton Harus Menginap Di Balik Jeruji Besi Polres Bengkalis

Bawa Sabu Siap Edar, Anton Harus Menginap Di Balik Jeruji Besi Polres Bengkalis

19 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus RA alias Anton (37). Anton diringkus Jumat 17 September 2021 bersama barang bukti 2,2 gram sabu siap edar.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada dirumahnya Jalan Suriname Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Ada 4 paket sabu siap edar dengan berat 2,2 gram sabu. Satu unit handpone, satu bungkus plastik pack dan uang tunai 200 ribu rupiah,"ungkap AKP Toni Armando Kasatnarkoba Bengkalis, Minggu 19 September 2021.

AKP Toni Armando menerangkan, penangkapan tersangka RA alias Anton ini merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya telah menangkap dua orang tersangka berinsial YT dan SA. Saat itu tim melakukan pengejaran terhadapnya dan berhasil menangkap tersangka RA.

Loading...

"Tersangka ini berperan sebagai pengedar sabu. Sedangkan narkoba jenis sabu itu tersangka dapat dari SA di Kecamatan Mandau,"pungkasnya.*