Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkalis Disosialisasikan Sampai ke Desa
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejak 9 Agustus sampai 9 November 2021 melakukan pengampunan denda pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat dan seterusnya, termasuk kendaraan bermotor milik pemerintah angkutan umum serta alat berat dan alat besar.
"Penghapusan sanksi ini akan berakhir 9 November mendatang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Wilayah Bengkalis (Samsat), Tengku Ihsan, Selasa 24 Agustus 2021.
Tambah dia, program penghapusan denda pajak ini sebenarnya tidak ada lagi. Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19, maka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penerimaan pajak, dibuka kembali progran penghapusan denda pajak tersebut.
"Program ini juga sudah disosialisasikan ke masyarakat dan kita juga ada melakukan upaya jemput bola ke desa-desa," tukasnya.*