Tingkatkan Jumlah Zakat di Lingkungan Pemkab Bengkalis, Semua Unit Kerja Harus Miliki UPZ

20 Agustus 2021
Bupati Kasmarni di suatu acara

Bupati Kasmarni di suatu acara

RIAU1.COM - Instruksi Nomor 215 Tahun 2021 dikeluarkan Bupati Kasmarni, guna mengoptimalisasikan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Instruksi tersebut di antaranya ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah, serta camat se-Kabupaten Bengkalis.

Bupati Kasmarni menegaskan agar melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis dalam pengumpulan di lingkungan kerja masing-masing.

Kemudian, melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati yang beragama Islam berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, dan Perbup Nomor 2 Tahun 2020.

Selanjutnya, bagi Perangkat Daerah atau unit kerja yang belum, agar segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan diusulkan ke Baznas untuk diterbitkan surat keputusannya.

Selain memfasilitasi pembayaran zakat bagi ASN atau karyawan/karyawati melalui bendahara pengeluaran urusan gaji untuk dikumpulkan melalui UPZ, juga harus melaporkan hasil pembayaran zakat tersebut kepada Bupati Bengkalis setiap bulannya.

Sementara kepada para camat, Kasmarni meminta agar mendorong setiap lurah atau kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan optimalisasi pengumpulan zakat di kelurahan atau desa setempat melalui UPZ untuk disetorkan ke Baznas Kabupaten Bengkalis.*