Jasa Raharja Langsung Berikan Santunan kepada Suami Istri yang Meninggal di Bengkalis

13 Juli 2021
Jasa Raharja Langsung Berikan Santunan kepada Suami Istri yang Meninggal di Bengkalis

Jasa Raharja Langsung Berikan Santunan kepada Suami Istri yang Meninggal di Bengkalis

RIAU1.COM -Di media sosial sempat viral di adanya kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri yang mengendarai sepeda motor di Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis pada Senin 12 Juli 2021 pukul 09.30 WIB.

Mengenai adanya kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai , melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang melibatkan satu buah mobil Toyota Avanza dan satu buah sepeda motor itu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama melalui Kepala Perwakilan Dumai, Rudi Elfis menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden kecelakaan tersebut.


"Kami Keluarga Besar PT Jasa Raharja Cabang Riau turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan kami juga tidak pernah bosan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara di jalanan," kata dia hari ini.

Dirinya juga berpesan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi marka jalan dan apabila tubuh merasa tidak fit atau mengantuk disarankan untuk menepi guna beristirahat sejenak.

"Serta kami ucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Bengkalis yang dengan sigap langsung melakukan olah TKP untuk percepatan penyerahan santunan," kata dia lagi.

"Tetap taati aturan berlalu lintas, dan apabila kondisi sedang tidak fit atau mengantuk, tidak ada salahnya untuk menepi sejenak guna beristirahat. Pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan baik," lanjut Rudi.


Rudi melanjutkan, para korban meninggal dunia atas kecelakaan tersebut berhak mendapatkan santunan kecelakaan  masing- masing sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan langsung kepada Ahli Warisnya yang sah.

"Untuk korban Meninggal Dunia an. Mujiono (54) dan Nurhayati (50) merupakan pasangan suami istri, sehingga jumlah santunan yang diserahkan adalah sebesar Rp 100 juta dan diserahkan langsung kepada anak kandung korban an. Mhd. Fikri (20) yang beralamat di Jl. Tambak Rejo Dusun Tambak Rejo Desa Jangkang, Kab. Bengkalis," terangnya.

"PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai sampai dengan hari ini sudah menyerahkan santunan sebesar  5,46 Miliar dengan rincian 4,55 miliar santunan untuk korban Meninggal Dunia dan sisanya  santunan untuk korban luka-luka," tandasnya. (hari)