Kejari Bengkalis Tuntut Mati 8 Terdakwa Narkoba di Pengadilan

21 Juni 2021
Kajari Bengkalis bersama staf

Kajari Bengkalis bersama staf

RIAU1.COM -Memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kejaksaan negeri Bengkalis menunjukan keseriusan nya dengan membuktikan memberikan ancaman mati kepada pelaku peredaran narkotika serta barang bukti dalam jumlah besar.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian menjelaskan pada pekan ini pihaknya sudah menuntut delapan orang tedakwa kasus narkoba dalam jumlah besar dengan hukuman pidana mati. 

"Delapan orang yang dituntut mati ini menjalani sidang secara terpisah tiga hari berturut turut,"ungkap Isnan Ferdian, Jumat 18 Juni 2021 kemarin.


Tuntutan pidana mati itu diantaranya ,Selasa kemarin JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman pidana mati terhadap dua orang terdakwa terkait kepemilikan 52 kilogram sabu. Dua terdakwa tersebut diantaranya Riki Ninja warga binaan Lapas Bengkalis, kemudian rekannya Syarifudin yang merupakan kaki tangan dari Riki ninja.

Dua orang ini diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai, November tahun lalu. Syarifudin saat itu membawa barang bukti sabu diperairan Bukit Batu atas perintah dari Riki Ninja yang berada di Lapas Bengkalis IIa Bengkalis.

Selanjutnya tiga tedakwa lain juga dituntut hukuman mati sehari setelah sidang perkara Riki Ninja dan Syarifudin. Tiga terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dul, Andika alias Andik dan Nasrudin alias Nantan.

Tiga terdakwa ini diyakini pihak Kejari Bengkalis secara sah dan meyakinkan berperan dalam peredaran narkotika dibuktikan dalam persidangan.Ketiganya ditangkap tim gabungan Polsek Bantan dan Polres Bengkalis saat akan melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 42  kilogram, Desember tahun lalu.

Selain itu saat penangkapan tiga tersangka juga diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 ribu butir dengan berat sekitar 10 kilogram.


Sedangkan tiga terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati disidangkan pada Kamis kemarin. Mereka diantaranya Herman alias Izan, Jefrizal alias pak aji dan Jefri Sapriani alias Ju.

Tiga terdakwa ini merupakan hasil penyelidikan tim Harimau Kampar Ditreskrimum Polda Riau, Desember tahun lalu. Saat itu tim Polda Riau mengendus adanya dugaan aksi penyeludupan narkotika dari Malaysia melalui selat Bengkalis.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari petugas berhasil mengamankan tiga terdakwa bersama barang bukti seberat 29,8 Kilogram sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina sebanyak 30 bungkus.

Dari pola penyeludupan yang dilakukan terdakwa, pihaknya berkeyakinan delapan terdakwa ini merupakan jaringan internasional dalam peredaran narkotika. Sehingga JPU dari Kejari Bengkalis menuntut dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.

"Dalam satu periode penunututan tahun ini delapan orang ini yang dituntut pidanan mati. Penuntutan dilakukan secara berturut turut dalam satu pekan ini,"ujarnya.

Setelah persidangan selama sepekan ini, ungkap Isnan pihaknya masih tinggal menunggu sidang selanjutnya pada pekan depan. Majelis Hakim berencana akan melaksanakan sidang putusan terhadap delapan terdakwa pada pekan depan.

Sementara itu Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti menegaskan tuntutan hukuman mati ini diberikan kepada terdakwa jaringan internasional untuk menimbulkam efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba. Lantaran peredaran narkotika di negeri junjungan ini sudah sangat mengkhawatirkan. 

"Kami menginginkan ada backround efek jera bagi masyarakat pada umumnya agar tidak begitu mudah untuk melakukan tindak pidana narkotika ini,"tegas Kajari.

Adanya sanksi tegas ini, masyarakat bisa sadar kalau mau menjadi kurir ataupun bagian dari rangkaian peredaran narkotika harus berpikir dua kali,"Kalau tidak namanya cari mati itu,"cetusnya. (hari)