Mahasiswa Pertanyakan Dugaan Korupsi KPU pada Pilkada yang Ditangani Polres Bengkalis

16 Juni 2021
Ketua KPU saat dipamngil penyidik beberapa waktu lalu

Ketua KPU saat dipamngil penyidik beberapa waktu lalu

RIAU1.COM -Terkait adanya dugaan korupsi penyelenggaraan Pemilukada tahun 2020 lalu yang ditangani unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis.

Ketua Politik dan Hukum Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Provinsi Riau HIMAPERSIS-RIAU, Asnawi menyampaikan pemilu Bengkalis yang sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu merupakan sebuah perhelatan akbar dari proses berdemokrasi. 

"Kasus korupsi memang seakan sudah menjadi darah daging bagi sebahagian pejabat negeri junjungan ini. Bahkan tidak sampai disitu saja, korupsi yang dilakukan pejabat di kabupaten ini acap kali masuk dalam kajian pembahasan masysrakat dan mahasiswa Bengkalis,"ungkap Asnawi, Selasa 15 Juni 2021.

Menurut Asnawi, tuduhan itupun tidak isapan jempol, jika kita berani melihat histori kasus demi kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis. Dan berselang beberapa waktu dari proses berjalan demokrasi di Kabupaten Bengkalis, isu yang sekiranya terbaca sumbang pun sudah meruap. 


"Padahal unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkalis sudahpun melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly. Ada dugaan isu miring terkait penggunaan dana hibah pemilu 2020 diperkirakan Rp50 Milyar," ungkapnya.

Setelah beberapa bulan kabar dugaan penggunaan dana hibah pemilu tahun 2020 itu, berita kelanjutan dari proses pemeriksaan ketua KPU dan berikut bendaharanya itu seakan menghilang.

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis terhadap transparansi penggunaan dana hibah pemilu ini tentu saja harus diperjelas, sebab jika benar adanya dugaan penyelewengan dana hibah pemilu itu tentu saja hal tersebut sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis.


"Masyarakat Bengkalis tentu saja tidak menginginkan terjadinya kasus korupsi yang mencoreng marwah Melayu di Bengkalis ini. Tentunya penanganan dugaan korupsi KPU ini harus transparan setelah pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan dana hibah. Sebab dana alokasi lebih kurang Rp50 M tersebut bukanlah angka yang kecil, kecacatan dalam proses pengelolaanya harus dapat diperjelas dan diketahui oleh semua masyarakat Bengkalis,"ucapnya.

Ungkap Asnawi, harus dipahami bahwa korupsi dikalangan KPU Bengkalis bukan barang baru direpublik ini. Jika melihat kasus dugaan korupsi terhadap KPU Bengkalis tentunya akan menemukan banyak sekali kasus korupsi yang dilakukan pejabat di lembaga urusan pemilihan umum tersebut. 

"Masyarakat tentu saja mengapresiasi proses-proses hukum yang dilakukan unit Tipikor polres Bengkalis, saat melakukan penindakan terhadap pejabat KPU yang korupsi, disaat penanganan kasus korupsi sedang dipertanyakan dan sedang mengalami apa yang disebut dengan social distrust,"ujarnya.

"Kepada pihak yang terkait dalam penanganan kasus korupsi untuk terus melakukan kerja prosgressif sebagai bentuk amal sholeh terkait penanganan kasus-kasus korupsi dinegeri junjungan ini yang kerap dianggap menjadi epicentrum kasus korupsi di provinsi Riau,"pungkasnya. (hari)