Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua LAMR Bengkalis, MKA dan DKA Gelar Musyawarah Khusus

7 Mei 2021
Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua LAMR Bengkalis, MKA dan DKA Gelar Musyawarah Khusus

Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua LAMR Bengkalis, MKA dan DKA Gelar Musyawarah Khusus

RIAU1.COM -Majelis Kerapatan Adat (MKA) bersama Dewan Kehormatan Adat (DKA) LAMR Kabupaten Bengkalis kembali menggelar Musyawarah Khusus, Kamis 6 Mei 2021.

Musyawarah khusus ini dilakukan dalam menindak lanjuti penyampaian sikap mosi tak percaya sejumlah unsur MKA, DPH dan DKA terhadap Ketua DPH LAMR Bengkalis, H Sofyan Said.

Musyawarah Khusus dihadiri oleh Datuk Seri H Bustami HY selaku Ketua Umum DKA beserta Anggota DKA dan Datuk Seri H Zainuddin Yusuf selaku Ketum MKA beserta Anggota.Disamping itu turut hadir juga  beberapa perwakilan dari DPH sebagai peninjau.


Dalam Musyawarah Khusus tersebut, MKA dan DKA membahas terkait poin-poin yang menjadi dasar bagi beberapa unsur MKA, DPH dan DKA membuat pernyataan sikap mosi tidak percaya. 

“Sesuai dengan fungsi dan wewenang MKA sebagai pucuk pimpinan tertinggi LAMR Kabupaten Bengkalis, dilaksanakanlah Musyawarah Khusus MKA bersama DKA LAMR Kabupaten Bengkalis untuk mengambil kata sepakat guna penyelesaian permasalahan tersebut,”ucap H. Zainuddin Yusuf.

Poin-poin yang dibahas antara lain, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, Sofyan Said tidak mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam AD/ART LAMR, yang seharusnya menjadi pedoman dan dasar dalam melaksanakan Kebijakan Program dan Kegiatan LAMR. Sehingga dengan demikian telah terjadi pelanggaran AD / ART LAMR.


Adapun Pelanggaran-pelanggaran AD / ART yang telah terjadi antara lain pertama, menempatkan/memposisikan ketua umum DPH sebagai pucuk pimpinan tertinggi LAMR, sehingga dalam pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan LAMR Kab. Bengkalis tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan Majelis Kerapatan Adat (MKA).  Sebagaimana yang diatur pada Bab V, Pasal 5 ayat 1 dan 2  AD / ART LAMR.


Kedua, tidak melakukan Musyawarah Tahunan dalam penyusunan program kerja dan anggaran LAMR Bengkalis serta tidak pernah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program dan Keuangan tahunan, sebagaimana yang diatur pada Bab XIX Tentang Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan, Pasal 28, poin a, b dan c.


Kemudian ketiga, melakukan Pergantian Antar Waktu, dengan memberhentikan, meroposisi/mengganti kepengurusan LAMR Kabupaten Bengkalis yang tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar, sebagaimana yang diatur pada Bab VII tentang PAW, pasal 8 ayat 1 dan 2.

Poin berikutnya, selaku Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, Sofyan Said telah melakukan tindakan yg menyebabkan rusaknya nama baik LAMR Kabupaten Bengkalis, yakni perbuatan yg diduga melanggar hukum, melakukan plagiat buku yang berjudul " Susur Galur Pernikahan secara Adat Melayu Bengkalis " yang disusun Oleh H. Azra'i Jali (Alm), dengan menerbitkan mencetak ulang kembali, mengedarkan buku tersebut.

Namun dalam terbitan/cetak ulang tersebut telah mengilangkan nama penyusun awal dan menggantikan nama orang lain sebagai penyusun buku dimaksud.


Meski upaya penyelesaian persoalan ini telah dilakukan dengan adanya kesepakatan Damai antara Tuan H Sofyan Said dengan Ahli Waris, namun hingga saat ini Sofyan Said mangkir dari kesepakatan dan tidak pernah melaksanakan butir-butir kesepakatan damai yang telah dibuat tersebut

Hal ini menyebabkan Ahli Waris H Azra'i Jali telah melayangkan Surat pernyataan sikap tertanggal 15 April 2021 ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Dewan Kehormatan Adat LAMR Kabupaten Bengkalis, MKA LAMR Kabupaten Bengkalis dan Ketum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis.

Berdasarakan hasil konfirmasi kepada beberapa unsur yang hadir saat Musyawarah Khusus, telah diperoleh hasil kesepakatan. Namun, masih bersifat internal dan belum saatnya disampaikan ke publik. (rls)