Kabur Saat Diperiksa Petugas Polsek Siak Kecil di Pos Penyekatan, Dua Tersangka Narkotika Berhasil Ditangkap
Penangkapan pelaku
RIAU1.COM -Kepolisian sektor Polsek Siak Kecil Polres Kabupaten Bengkalis melakukan penangkapan tindak pidana narkotika terhadap dua orang pelaku saat melaksanakan tugas di Pos penyekatan Siak Kecil-Kabupaten Siak.
Penangkapan tersebut Jumat 30 April 2021 pukul 22.00 Wib lalu tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka diantaranya TB (30) warga Kampung Dalam, Kabupaten Siak dan EG (26) warga Tanjung Belit, Kecamatan Siak kecil Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Siak Kecil Ipda Lorensius Nevin Indradewa membenarkan dengan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
"Saat itu kami sedang melaksanakan penjagaan di Pos penyekatan kecamatan Siak Kecil. Tiba tiba ada sebuah mobil yang berusaha kabur. Setelah kami kejar ternyata kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap/bong,"ungkap Kapolsek Ipda Laurensius Nevin Indradewa, Selasa 4 Mei 2021.
Diutarakan Kapolsek, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu Bungkus paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu. Satu buah mancis, satu buah alat isap/bong dan barang bukti lainnya dari tersangka TB (30).
Sedangkan barang bukti dari tersangka EG (26) ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Satu buah kotak rokok, satu unit sepeda motor Supra X125 BM6655 DT.
"Pada saat melakukan KRYD Operasi Cipta Kondisi di Jalan Jendral Sudirman Desa Koto Raja melintas satu unit Mobil Xenia BM 1797 LS yang mencurigakan, kemudian dihentikan oleh Kapolsek Siak Kecil dan dilakukan pemeriksaan terhadap supir serta isi dalam mobil lalu didalam mobil ditemukan satu buah alat isap/ bong dan satu bungkus kecil paket sabu didalam tas TB,"ungkap Kapolsek.
"Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap TB dan menurut keterangan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut ia beli dari UN. Kemudian melakukan pemancingan terhadap UN dengan cara menyuruh TB untuk menelfon UN. Dan pada saat ditelfon UN menerangkan bahwa ia sedang berada di Desa Tanjung Belit, kemudian melakukan penangkapan terhadap EG dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan tiga Bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok,"ujarnya seraya menerangkan ada satu orang DPO di kota Dumai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga dikenakan perkara setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hari)