Perda RTRW Bengkalis Masih dalam Pembahasan, Masih Perlu Pertemuan dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat

21 April 2021
H Arianto

H Arianto

RIAU1.COM -Pembahasan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)  Kabupaten Bengkalis hingga saat ini masih terus dibahas DPRD Bengkalis,  dan masih melakukan pertemua-pertemuan dengan lintas sektoral.

Ketua Pansus DPRD Bengkalis,  H. Arianto dari fraksi Gerindra menyampaikan bahwa masih ada beberapa tahapan yang harus ditemui seperti pemerintah Kabupaten dengan eksekutif setelah itu baru diparipurnakan.

"Setelah diparipurnakan, selanjutkan dilakukan pertemuan ke pemerintah provinsi untu dievaluasi, kemudian kembali lagi ke Kabupaten dan selanjutnya baru melakukan pertemuan di Lintas sektoral di pemerintah Pusat. Disana nantik kita akan menghubungi KLH dan BPN,"ungkap H. Arianto, Selasa 20 April 2021 kepada Riau24.com

Diutarakan mantan Sekda Bengkalis ini lagi, bahwa setelah melakukan pertemuan di pusat nantinya, kembali lagi akan dievaluasi di provinsi dan kabupaten Bengkalis. Selanjutnya barulah penetapan Perda RTRW tersebut.

"Alhamdulillah, selama pembahasan itu tidak ada kendalanya, tetap berjalan, cuma kita hari ini. Lagian kita belum ada ketemu sama pihak sektoral dipusat ini, dikarena masih dalam suasana pandemi covid. Dan kita juga harus berhati hati, kerena penyebarannya sangat luar biasa,"ujarnya.

Disamping itu, masih kata Arianto, selain pembahasannya, juga penyusunan RTRW tersebut harus lebih berhati-hati lagi, serta mengakomodir masyarakat Kabupaten Bengkalis, karena juga masuk dalam kawasan hutan.

"Bagaimana Perda RTRW ini bisa disahkan, masyarakat bisa diakomodir, agar tidak ada yang dirugikan dalam penyaluran pada kerja nantinya,"ungkap Arianto.

"Alhamdulillah pembahasan terus berjalan, kawan kawan pansus semuanya mendukung, dan untuk rampung pembahasan ini belum dapat dipastikan kapan, tetapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak penyusunan dan PUPR, kami dari pansus akan menyiapkan secepatnya, hanya saja dari provinsi dan pusat, karena ini menyangkut pembangunan dan memiliki payung hukum yang sangat besar," pungkasnya.
(hari)