Pemilik 52 Kg Sabu Segera Dilimpahkan ke PN Bengkalis

Pemilik 52 Kg Sabu Segera Dilimpahkan ke PN Bengkalis

2 Maret 2021
Irvan R Paryoga

Irvan R Paryoga

RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri terkait penangkapan BNN Pusat kasus Narkotika 52 Kg sabu yang dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas IIa Bengkalis.

Saat ini, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, sedang mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, agar segera dilakukan persidangan dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi tindak pidana umum Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R. Prayogo SH, Selasa 2 Maret 2021.


"Kita saat ini masih menyiapkan berkas perkara tersebut, untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Di perkirakan bulan depan baru bisa sidangkan agenda bacaan dakwaan terhadap dua tersangka dari ini,"ungkap Irvan Rahmadani Prayogo.

Menanggapi dakwaan kedua tersangka dari BNN, dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. Tetapi, ungkap Irvan, pihak JPU ini belum bisa berspekulasi, lantaran masih menunggu fakta-fakta di persidangan nantinya.

"Kita belum tahu, tuntutan nantinya seperti apa. Kita tunggu fakta-fakta di persidangan. Peran keduanya seperti apa dan bagaimana. Jadi setelah mengetahui semuanya, baru bisa kita simpulkan, untuk melakukan tuntutan terhadap kedua tersangka ini,"beber Irvan.

Sebelumnya, Kejari Bengkalis menerima limpahan perkara peredaran narkoba jenis sabu dari BNN, sebanyak 52 Kg terhadap, dua tersangka, yakni pengedali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis bernama Riki alias Ninja.



Kemudian adalah Syarifuddin yang merupakan warga Kota Dumai diduga sebagai kurir jemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina.

Tersangka Syarifuddin ke Malaysia menjemput sabu ini dari seseorang yang tidak dikenalnya dinegara Malaysia. Saat itu Syarifudin dengan temannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNN pusat.

Saat pelimpahan, kepada wartawan, tersangka Syarifuddin mengatakan bahwa dirinya mendapat upah dari Riki alias Ninja sebesar Rp7 juta per kg. Naas saat penjemputan, tersangka langsung ditangkap petugas BNN pusat. Tersangka mengaku baru menerima upah sebesar Rp9 juta rupiah.

Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi. 

Tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau atau perbatasan antara Bengkalis-Dumai. 

Saat di Pantai Tanjung Leban, petugas BNN mendapat informasi dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan satu unit speedboat.

Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai serta berhasil menangkap tersangka Syarifuddin. Sedangkan teman tersangka Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.

BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki alias Ninja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di sel tahanan Polres Bengkalis. (hari)