Kejari Bengkalis Terima Berkas dan Tersangka Pemilik 52 Kg Sabu dari BNN
RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Kamis 25 Februari 2021.
Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis Immanuel Tarigan SH MH didampingi Jaksa Fungsional Irvan R Prayoga SH.
Selain dua tersangka Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja merupakan Napi Lapas IIa Bengkalis yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut. Jaksa juga menerima barang bukti dari pihak BNN Pusat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Immanuel Taringan mengatakan bahwa berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Bengkalis yang dititipkan di Rutan Polres Bengkalis,"ujar Imanuel Tarigan, Kamis 25 Februari 2021.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari tahap II, tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas saat menyelundup barang haram Narkotika dari Malaysia ke Bengkalis, pada beberapa waktu lalu.
"Tersangka Syarifuddin dan Syamsir menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia di kendalikan Riki merupakan Napi Lapas IIa Bengkalis. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina,"ujarnya.
Setelah menerima Sabu puluhan kilogram tersebut, Imanuel menuturkan tersangka membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Pantai Tanjung Leban, terendus petugas BNN dan dilakukan pengejaran. Petugas mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara pelaku ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban, "ungkapnya. (hari)